Correct Article 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
(1) Unsur dan subunsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pendidikan:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang analisis perkebunrayaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTP) atau sertifikat; dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan/pendidikan dan pelatihan
terintegrasi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTP).
b. analis perkebunrayaan:
1. perencanaan;
2. pengembangan koleksi tumbuhan;
3. perawatan koleksi tumbuhan;
4. pembuatan disain lanskap taman; dan
5. pengembangan kawasan konservasi tumbuhan.
c. pengembangan profesi:
1) pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perkebunrayaan;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang perkebunrayaan; dan 3) penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang perkebunrayaan.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis bidang perkebunrayaan;
b. peran serta dalam seminar, lokakarya, atau konferensi di bidang perkebunrayaan;
c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan Penghargaan atau tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
(4) Uraian mengenai unsur dan subunsur kegiatan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rincian kegiatan, hasil kerja, angka kredit, dan ketentuan pelaksana tugas Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan untuk masing-masing jenjang jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction
