Correct Article 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
(1) Analis Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis perkebunrayaan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2) Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jabatan karier PNS.
Your Correction
