Article 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Logo adalah lambang yang terdiri dari logograph dan logotype sebagai identitas resmi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
2. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah Non- Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
3. Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan LIPI.
4. Mitra Kerja adalah pihak yang melaksanakan kerja sama dengan LIPI dalam penyelenggaraan kegiatan korporat atau penelitian dan pengembangan.