Correct Article 39
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Current Text
(1) Evaluasi pascapelatihansebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dilakukan 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun setelah peserta mengikuti PPJFP.
(2) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui seberapa besar manfaat dan dampak dari materi PPJFP dalam membantu tugas sebagai pejabat fungsional Peneliti.
(3) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengumpulan data dan informasi tentang hasil kerja alumni pelatihan yang sesuai/menunjang jabatan fungsional peneliti.
Your Correction
