Correct Article 37
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Current Text
Penilaian terhadap pembimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c meliputi:
a. sistematika pembimbingan;
b. penguasaan materi;
c. kemampuan membimbing/memfasilitasi;
d. kehadiran dan keefektifan waktu hadir;
e. penggunaan metode dan sarana;
f. sikap dan perilaku;
g. cara menjawab pertanyaan; dan
h. pemberian motivasi kepada peserta.
Your Correction
