Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian terhadap pembimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c meliputi: a. sistematika pembimbingan; b. penguasaan materi; c. kemampuan membimbing/memfasilitasi; d. kehadiran dan keefektifan waktu hadir; e. penggunaan metode dan sarana; f. sikap dan perilaku; g. cara menjawab pertanyaan; dan h. pemberian motivasi kepada peserta.
Your Correction