Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aspek sikap dan perilaku tidak dimasukan dalam persentase penilaian peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tetapi menjadi faktor utama dalam menentukan keberlanjutan perserta mengikuti pelatihan melalui proses pengamatan selama pelatihan berlangsung.
Your Correction