Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilaksanakan melalui pengamatan dan penilaian terhadap proses pembelajaran meliputi: a. pemahaman materi; b. penyelesaian tugas-tugas mata pelatihan yang diberikan dalam pembelajaran; c. melakukan praktek pengumpulan data,
Your Correction