Correct Article 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Current Text
Sumber daya manusia nonakademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan bertugas mempersiapkan dan memperlancar pelaksanaan PPJFP baik secara manajerial maupun teknis.
Your Correction
