Correct Article 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Current Text
Tenaga ahlisebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan tenaga pelatihan yang ditunjuk karena keahlian dan kepakarannya dibutuhkan untuk menunjang proses pelaksanaan PPJFP baik dari instansi penyelenggara atau di luar instansi penyelenggara selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
Your Correction
