Correct Article 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Current Text
Kurikulum PPJFP untuk materi penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c sebagai berikut:
a. pengarahan teknis penyelenggaraan pelatihan; dan
b. monitoring dan evaluasi program.
Your Correction
