Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Current Text
Kurikulum PPJFP untuk materi utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sebagai berikut:
a. landasan penelitian;
b. proposal penelitian;
c. analisis dan interpretasi data penelitian;
d. penulisan ilmiah dan tools review;
e. teknik presentasi ilmiah;
f. tim efektif;
g. research integrity;
h. pengembangan karir aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil Peneliti;
i. kekayaan Intelektual; dan
j. jurnal ilmiah dan manajemen referensi.
Your Correction
