Correct Article 46
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Current Text
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui Pengangkatan Pertama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 433), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
