Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan PPJFP dapat dibiayai dari: a. anggaran pendapatan belanja negara; b. anggaran pendapatan belanja daerah; dan/atau c. sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Your Correction