Correct Article 42
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Current Text
(1) Pembinaan PPJFP dilakukan melalui pemberian kewenangan penyelenggaraan PPJFP kepadalembaga pendidikan dan pelatihan instansi pemerintah lainnya.
(2) LIPI memberikan pendampingan dalam penyelenggaraan PPJFP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan instansi pemerintah lainnya yang telah mendapatkan kewenangan penyelenggaraan PPJFP.
Your Correction
