Correct Article 41
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Current Text
(1) Perencanaan PPJFP dilakukan secara terprogram dan integratif dengan perencanaan di masing-masing instansi pemerintah.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk pengembangan kompetensi peneliti secara menyeluruh.
Your Correction
