Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan PPJFP dilakukan secara terprogram dan integratif dengan perencanaan di masing-masing instansi pemerintah. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk pengembangan kompetensi peneliti secara menyeluruh.
Your Correction