Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan PPJFP dilaksanakan oleh: a. Pusat; dan/atau b. lembaga pendidikan dan pelatihan instansi pemerintah lainnya yang telah terakreditasi dan diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan PPJFP. (2) Penyelenggaraan PPJFP oleh lembaga pendidikan dan pelatihan instansi pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib berkoordinasi dengan Pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kewenangan penyelenggaraan PPJFP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Lembaga.
Your Correction