Correct Article 25
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Current Text
Prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PPJFP terdiri atas:
a. ruang kelas;
b. ruang diskusi;
c. ruang seminar;
d. ruang kantor;
e. laboratorium komputer;
f. akses internet yang stabil;
g. asrama bagi peserta;
h. perpustakaan;
i. ruang makan;
j. fasilitas olah raga/rekreasi;
k. unit kesehatan; dan
l. tempat ibadah.
Your Correction
