Correct Article 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Current Text
PPJFP bertujuan untuk:
a. melatih peneliti agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Peneliti sesuai dengan jenjang jabatannya dengan menerapkan etika peneliti dan
penelitian;
b. memenuhi kompetensi dasar untuk menduduki Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Pertama sesuai dengan kebutuhan bidang tugasnya; dan
c. menghasilkan peserta yang memiliki kompetensi dalam merancang proses penelitian sesuai dengan kaidah ilmiah.
Your Correction
