Article 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan adalah apresiasi yang diberikan kepada satuan kerja yang melaksanakan optimalisasi atas pengelolaan anggaran.
2. Sanksi adalah pengenaan hukuman yang diberikan kepada satuan kerja yang tidak dapat sepenuhnya melaksanakan optimalisasi atas pengelolaan anggaran.
3. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang disusun menurut Bagian Anggaran Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
4. Pengelolaan Anggaran adalah perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran satuan kerja.
5. Kebijakan Khusus adalah kebijakan atas pelaksanaan anggaran yang khusus dibebankan pada satu atau beberapa satuan kerja, antara lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN-P), pemotongan anggaran, dan/atau penambahan anggaran.
6. Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
7. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.