Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh LIPI; b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan f. berijazah paling rendah: 1. sarjana atau diploma empat untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan 2. magister untuk jenjang ahli utama. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction