Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah ditetapkan oleh: a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Analis Data Ilmiah Ahli Utama; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Data Ilmiah Ahli Pertama sampai dengan Analis Data Ilmiah Ahli Madya. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Analis Data Ilmiah. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam penetapan pengangkatan bagi jenjang jabatan Analis Data Ilmiah Ahli Madya.
Your Correction