Correct Article 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Current Text
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
