Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pada unit kerja tidak terdapat Analis Data Ilmiah untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, Analis Data Ilmiah lain yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Your Correction