Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI TUMBUHAN KEBUN RAYA CIBODAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran; b. pelaksanaan pengelolaan koleksi tumbuhan dataran tinggi basah; c. pemberian layanan pengelolaan koleksi tumbuhan dataran tinggi basah; d. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang pengelolaan koleksi tumbuhan dataran tinggi basah; e. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga; dan f. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas dibantu oleh sumber daya manusia pada Sekretariat Utama.
Your Correction