Correct Article 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI TUMBUHAN KEBUN RAYA CIBODAS
Current Text
(1) Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang konservasi tumbuhan dataran tinggi basah, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
(2) Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
