Article 1
Pelamar umum yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI) diwajibkan untuk membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Membayar Ganti Rugi kepada Negara apabila berhenti setelah dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS/Pegawai Negeri Sipil (PNS) LIPI dan bersedia menyerahkan jaminan berupa Ijazah asli pendidikan terakhir kepada satuan kerja LIPI terkait.