Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Periode awal pemenuhan Hasil Kerja Minimal bagi Penata Penerbitan Ilmiah yang diangkat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, inpassing/penyesuaian, promosi, atau pengangkatan kembali, diperhitungkan di tahun berikutnya dari tahun pengangkatan.
Your Correction