Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) bagi Penata Penerbitan Ilmiah setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Penerbitan Ilmiah wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
Your Correction