Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai pusat. (2) Tim Penilai Instansi Pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengeluarkan dan menyampaikan draft PAK dan berita acara keputusan hasil Uji Kompetensi kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi di Instansi Pemerintah pengusul. (3) Draf PAK dan berita acara keputusan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar PAK dan surat kelulusan Uji Kompetensi oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi di Instansi Pemerintah pengusul. (4) Formulir PAK dan formulir berita acara keputusan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Sub Lampiran III dan Sub Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction