Correct Article 47
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Current Text
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 selama 3 (tiga) tahun.
(2) Anggota Tim Penilai dapat menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan berturut-turut dan dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) periode masa jabatan.
Your Correction
