Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal penilaian target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) terdapat ketidaksesuaian butir kegiatan, Tim Penilai unit dapat menolak usulan dan/atau memberikan catatan untuk ditindaklanjuti kepada Penata Penerbitan Ilmiah.
Your Correction