Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yang ditetapkan sebagai SKP, dapat dibantu tim penilai unit yang dibentuk oleh kepala unit kerja. (2) Tim penilai unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari atas 2 (dua) orang.
Your Correction