Correct Article 32
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Current Text
(1) Penilaian target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yang ditetapkan sebagai SKP, dapat dibantu tim penilai unit yang dibentuk oleh kepala unit kerja.
(2) Tim penilai unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari atas 2 (dua) orang.
Your Correction
