Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penata Penerbitan Ilmiah wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Penata Penerbitan Ilmiah berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Your Correction