Correct Article 59
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Current Text
Kenaikan jabatan menjadi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama sampai dengan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Your Correction
