Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), Penata Penerbitan Ilmiah dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Penerbitan ilmiah; b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan; d. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; atau e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Your Correction