Correct Article 54
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Current Text
Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b menjadi pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
.
Your Correction
