Correct Article 53
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Current Text
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan jika capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan dan pemenuhan Hasil Kerja Minimal 1 (satu) periode.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Setiap periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan 1 (satu) periode perolehan Hasil Kerja Minimal selama menduduki pangkat dalam 1 (satu) jenjang jabatan.
(4) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, untuk Penata Penerbitan Ilmiah:
a. pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini;
b. pendidikan magister tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini; dan
c. pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction
