Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Capaian SKP Penata Penerbitan Ilmiah disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit. (2) Capaian Angka Kredit Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 36. (3) Penyampaian capaian SKP Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan serta memenuhi Hasil Kerja Minimal yang dipersyaratkan. (4) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. (5) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (6) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Sub Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction