Correct Article 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu penerbitan, linguistik/bahasa, sastra, perpustakaan, animasi, desain komunikasi visual, ilmu komunikasi, film, televisi, media komunikasi lainnya atau bidang ilmu lain yang relevan dalam pelaksanaan tugas untuk jabatan Penata Penerbitan Ilmiah, ditentukan berdasarkan kebutuhan masing- masing instansi.
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penerbitan ilmiah paling singkat 2 (dua) tahun, yang ditunjukkan dengan surat penugasan atau surat keterangan dari kepala unit kerja yang bersangkutan;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata
Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya.
(2) Pengalaman di bidang penerbitan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak harus secara terus-menerus.
(3) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, merupakan batas usia paling lambat untuk pengangkatan dan pelantikan sebagai Penata Penerbitan Ilmiah.
(4) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(6) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penerbitan ilmiah dan hasil Uji Kompetensi untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
(7) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction
