Correct Article 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu penerbitan, linguistik/bahasa, sastra, perpustakaan, animasi, desain komunikasi visual, ilmu komunikasi, film, televisi, atau media komunikasi lainnya; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
(5) Penata Penerbitan Ilmiah yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
(7) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terhitung setelah diangkat sebagai pejabat fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
Your Correction
