Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dapat dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/inpassing; dan d. promosi.
Your Correction