Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction