Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 96

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah menggunakan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah. (2) Sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didesain dan dikembangkan oleh LIPI dan berlaku secara nasional.
Your Correction