Correct Article 95
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Current Text
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan Organisasi Profesi Penata Penerbitan Ilmiah dan hubungan kerja LIPI dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah ditetapkan oleh LIPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
