Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 94

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hubungan kerja antara LIPI dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
Your Correction