Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 89

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penata Penerbitan Ilmiah yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, jika telah selesai menjalani tugas belajar.
Your Correction