Correct Article 89
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Current Text
Penata Penerbitan Ilmiah yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, jika telah selesai menjalani tugas belajar.
Your Correction
