Correct Article 88
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Current Text
Penata Penerbitan Ilmiah yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, jika telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
Your Correction
