Correct Article 87
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Current Text
Penata Penerbitan Ilmiah yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah jika telah diangkat kembali sebagai PNS.
Your Correction
