Correct Article 83
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Current Text
Target Angka Kredit Penata Penerbitan Ilmiah dari pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) di tahun berjalan diperhitungkan secara proporsional atau diperhitungkan mulai tahun berikutnya.
Your Correction
