Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Target Angka Kredit Penata Penerbitan Ilmiah dari pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) di tahun berjalan diperhitungkan secara proporsional atau diperhitungkan mulai tahun berikutnya.
Your Correction