Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Surat keterangan memenuhi persyaratan kompetensi yang digunakan untuk menggantikan persyaratan pemenuhan Hasil Kerja Minimal untuk 1 (satu) periode jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 tidak dapat digunakan kembali sebagai pemenuhan persyaratan kompetensi.
Your Correction